MENGEJUTKAN!!! KERJA DIMALAM HARI ITU HARAM?
Apa hukum kerja pada malam hari? Benarkah itu haram?
Terima kasih
Jawaban :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam banyak ayat, Allah menerangkan kalau di antara nikmat yang Allah berikanlah pada manusia, Allah menjadikan ada siang malam dalam kehidupan mereka. Hingga mereka dapat beraktivitas yang sesuai sama di semasing saat.
Salah satunya, firman Allah,
وَمِن�' رَح�'مَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّي�'لَ وَالنَّهَارَ لِتَس�'كُنُوا فِيهِ وَلِتَب�'تَغُوا مِن�' فَض�'لِهِ وَلَعَلَّكُم�' تَش�'كُرُونَ
“Karena rahmat-Nya, Dia menjadikan untukmu malam serta siang, agar anda beristirahat saat malam itu serta agar anda mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) serta supaya anda bersukur kepada-Nya. ” (QS. al-Qashas : 73).
Termasuk firman Allah,
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّي�'لَ لِبَاسًا وَالنَّو�'مَ سُبَاتًا وَجَعَلَ النَّهَارَ نُشُورًا
Dialah yang jadikan untukmu malam (sebagai) baju, serta tidur untuk istirahat, serta Dia jadikan siang untuk bangun untuk bekerja. (QS. al-Furqan : 47).
Juga firman Allah di surat an-Naba,
وَجَعَل�'نَا النَّهَارَ مَعَاشًا
Saya menjadikan siang hari untuk tempat mencari nafkah. (QS. an-Naba : 11)
Semuanya ayat diatas, konteksnya yaitu menerangkan nikmat Allah berbentuk ada saat siang serta malam, hingga mereka dapat melakukan aktivitas sesuai sama keadaannya semasing.
Saat orang beraktivitas yang sesuai sama, hidupnya bakal dapat jalan lebih normal. Karenanya sesuai sama kodratnya.
Al-Hafidz Ibnu Katsir menerangkan,
وقوله : { وَجَعَل�'نَا النَّهَارَ مَعَاشًا } أي : جعلناه مشرقا مُنيرًا مضيئًا، ليتمكن الناس من التصرف فيه والذهاب والمجيء للمعاش والتكسب والتجارات، وغير ذلك.
Firman Allah, “Aku menjadikan saat siang sebagai saat untuk mencari penghidupan” berarti, Saya menjadikan siang itu bersinar, jelas, hingga sangat mungkin untuk manusia untuk melakukan aktivitas, pulang pergi, dalam rencana mencari nafkah, bekerja, berdagang, serta yang lain. (Ibnu Katsir, 8/303)
Penjelasan Nikmat, Bukanlah Penjelasan Hukum
Konteks ayat ini yaitu penjelasan nikmat Allah, pada manusia. serta bukanlah penjelasan mengenai permasalahan hukum.
Sebagaiman yang dinyatakan Ibnu Katsir, Allah menjadikan saat siang itu jelas, supaya sangat mungkin untuk manusia untuk lakukan banyak kesibukan kerja. Yang itu hakekatnya adalah nikmat untuk mereka.
Bukanlah bermakna kalau mereka tak bisa bekerja pada malam hari.
Karenanya, sebagai titik kajian yang terait dengan hukum, bukanlah permasalahan saat bekerja-nya. Namun lebih berkaitan permasalahan, pekerjaan dia sebagai muslim. Sepanjang kerja pada malam hari tak mengakibatkan dia bermaksiat atau meninggalkan keharusan, tak ada larangan karenanya.
Lajnah Daimah pernah di tanya tentang hukum bekerja di saat malam.
Jawaban Lajnah,
لا بأس بالعمل في الليل والنهار إذا كان لا يترتب عليه منكر وإضاعة للصلاة في الجماعة أو تأخيرها عن وقتها
Tidaklah kenapa bekerja di malam maupun siang hari, sepanjang hal itu tak menyebabkan kemungkaran, meninggalkan shalat dengan cara berjamaah atau mengakibatkan tunda shalat diluar waktunya.
(Fatawa Lajnah Daimah, jilid : 14 Hal. 395).
Demikian juga yang dinyatakan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,
فالعمل بالليل غير محرم في الأصل، ما لم يؤد السهر من أجل العمل إلى تضييع الصلوات أو الواجبات، فإنه يحرم حينئذ
Bekerja di saat malam hukum aslinya tak terlarang. Sepanjang bergadang ini, tak mengakibatkan dia meninggalkan shalat atau keharusan yang lain. Bila itu berlangsung, hukumnya haram. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 187913)
Katerangan :
Kajian yang bakal dibicarakan, diluar tinjauan medis. Berarti, bila kerja di saat malam ini menyebabkan efek buruk untuk kesehatan untuk orang spesifik, hukum dapat beralih jadi terlarang, karenanya membahayakan.
Allahu a’lam
MENGEJUTKAN!!! KERJA DIMALAM HARI ITU HARAM?
Reviewed by Unknown
on
20.24
Rating: